Sabtu, 21 Februari 2015

RITUAL ADAT DIKRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT PASER BERONTAK


Masyarakat Adat Paser mendatangi kantor PT. KJA mendesak cabut tuntutan atas Norhayati


AMANKaltim.blogspot.com (22/02/2015) Masyarakat adat paser bereaksi keras atas tindakan kriminalisasi PT. Kideco Jaya Agung atas Norhayati ahli waris pemilik lahan di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, kabupaten Paser ketika melakukan Ritual Adat belian.

Masyarakat Adat Paser murka atas tindakan PT. Kideco Jaya Agung memvonis Ritual Adat Belian Sebagai bentuk kejahatan. Ini merupakan penghinaan yang melukai harkat dan martabat Masyarakat Adat Paser.

Dengan atribut adat lengkap, Masyaraka Adat Paser mengepung Pengadilan Negeri Kabupaten Paser di Tanah Grogot pada sidang lanjutan antara Norhayati dengan PT. Kideco Jaya Agung

Tidak puas hanya dengan aksi di pengadilan, Masyarakat Adat Paser Mendatangi kantor PT. Kideco Jaya Agung dan mendesak perusahaan tambang asal Korea ini mencabut tuntutannya atas Norhayati dan membawa pimpinan PT. Kideco Jaya Agung ke persidangan adat 23 Februari mendatang.

Ketegangan sempat terjadi karena Pimpinan PT. Kideco Jaya Agung; Lee Seung Yeon mengulur waktu dan enggan memenuhi tuntutan warga.

Kesepakatan terjadi setelah difasilitasi Kapolres Kabupaten Paser dan Kapolsek Batu Sopang. Pimpinan PT. Kideco Jaya Agung bersedia menandatangani kesepakatan perjanjian dan warga membubarkan diri.

Laporan PT. Kideco Jaya Agung bermula ketika Norhayati dan warga Desa Songka yang merupakan ahli waris lahan melakukan Ritual Adat Belian lima hari lima malam di lahan yang berada tepat di kawasan tambang PT. Kideco Jaya Agung pada 16 juni 2012.

Norhayati sebagai ahli waris lahan dianggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Kideco Jaya Agung, Perempuan 58 tahun dituntut dengan pasal 162 UU Minerba No.4 tahun 2009 sebagai kegiatan yang mengganggu aktifitas pertambangan.

Menurut Norhayati sebelum kasus dialaminya terkait upacara belian, PT. Kideco Jaya Agung pernah menggugat keabsahan lahan miliknya secara perdata namun putusan hakim menolak gugatan perusahaan dan menerima sebagian esepsi Norhayati pada 30 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar