Selasa, 03 Maret 2015

Norhayati Klarifikasi Pemberitaan Surat Kabar Yang Tidak Benar

Kecewa Atas Tulisan Salah Satu Surat Kabar Kaltim, Norhayati Sanggah Penyataan Sepihak Yang Sudutkan Dirinya


AMANkaltim.blogspot.com (04/03/2015) Norhayati sangat terkejut setelah membaca berita dari salah satu harian surat kabar  di Samarinda tertanggal 25 februari 2015. Hal ini diungkapkan ketika menyambangi ke kantor AMAN KALTIM pada 26 februari 2015 lalu.

Norhayati mengungkapkan "Banyak pernyataan dalam surat kabar ini yang sangat menyudutkan  dengan informasi yang sembarangam tidak jelas  ujung pangkalnya tanpa mengkonfirmasi kepada saya".

Menurut Norhayati media surat kabar ini jelas mengada - ada " dalam surat kabar ini saya disebut pernah menjadi asisten bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah. Saya tegaskan saya tidak pernah menjabat sebagai asisten bupati di kabupaten manapun di Kalimantan Tengah".

"Menyangkut kasus kriminalisasi ritual adat  Belian yang saya alami, partama saya dianggap merintangi aktifitas menambang perusahaan dengan melakukan ritual adat belian. Saya tegaskan saya tidak pernah merintangi. Kami murni cuma melakukan Upacara Belian dan saya tidak pernah membentang tali sesuai dakwaan jaksa ditambah lagi tidak pernah memasang spanduk di tengah jalan", pungkas Norhayati

"Pernyaan lain mengatakan  upacara dilaksanakan bukan ditempat yang terhormat. Jelas sekali orang ini tidak paham budaya paser dan pasti bukan orang paser, sebab orang paser melaksanakan upacara  belian sesuai dengan kehendak yang punya hajat. Kalau yang punya hajat ingin menyembuhkan orang sakit bisa dilakukan di dalam rumah, ketikan mendapatkan rezeki panen yang melimpah bisa dilakukan di kebun, apabila terjadi kebakaran belian bisa dilakukan ditempat bekas kebakaran. Semua sesuai dengan apa dilakukan yang punya hajat. Mengenai pernyataan belian paser cuma untuk mengobati orang sakit. Jelas sekali orang tersebut bukan orang Paser dan tidak paham seluk beluk paser. Kalau di Paser malah ada belian tutus, selain itu Malah ada belian sumpah. Banyak upacara belian sesuai dengan tingkat hajat orang yang ingin melakukan upacara belian sebagai orang dayak Paser".

Tindakan sembarangan dalam penjelasan yang salah tentang belian ini jelas merupakan pelecehan. Karena dengan jelas dalam dakwan menyatakan kerena melakukan ritual belian dayak paser sehingga norhayati dipidanakan.

Terkait pernyataan Agus yang mengatakakn Norhayati  menuntut ganti rugi lahan 2000 hektar ,"saya juga tidak pernah menuntut yang bukan hak saya. Kalau punya orang Ada 2000  hektar, itu milik orang lain. Saya hanya menuntut yang 598 hektar itu".

"pernyataan lain dalam surat kabar ini bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan bukan milik kideco tapi milik pemerintah. Ini sebuah kebohongan besar. Jelas sekali pada tahun 2001 kementrian kehutanan sudan mengeluarkan APL (area pengguna Lain). Kalaupun kawasan hutan atau milik orang lain. Terkait UU minerba 162 berartu harus seizin dan diselesaikan dengan pemilik lahan", tambah Norhayati.

Norhayati sangat menyayangkan pemberitaan dari harian surat kabar ternama di Kaltim yang menyudutkan dirinya, seraya berharap pihak media lebih bijaksana dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar