Hutan Adat Bukan Hutan Perijinan, Status Hutan Adat Selevel Dengan Hutan Negara
Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat memang merupakan salah satu skema dalam Perhutanan Sosial, tapi dalam penetapan kawasan tidak sama dengan kawasan hutan lainnya dalam Perhutanan Sosial hal ini diungkapkan Catur Endah Prasetyani Kepala Bagian Pada Program dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Selyca Mulia Samarinda (15/11/2016).
Menurut Catur Endah "Skema akses perhutanan sosial sendiri memang ada lima yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan Kehutanan. Jadi Hutan Adat merupakan salah satu akses kelola masyarakat juga, tapi memang Hutan Adat ini berbeda dengan HKm, HTR, HD dan HR karena Hutan Adat bukan perijinan jadi dibutuhkan peran daerah juga. Dari kementerian LHK akan menetapkan Hutan Adat apabila sudah ada peraturan daerah bahwa sudah diakui Masyarakat Hukum Adatnya, sehingga kami juga tidak mau sembarangan mengakui sebuah kawasan sebagai Hutan Adat. Jadi lebih ke daerah sendiri, kami hanya menetapkan kawasannya,"tegasnya.
"Regulasi tentang Hutan Adat sendiri sudah ada yaitu P.32 Peraturan Menteri mengenai Hutan Hak yang juga mengatur tentang Hutan Adat. Tetapi memang memang ketika Permen itu dibuat bukan Tentang Hutan Adat, tetapi Hutan Hak kemudian Hutan Hak sendiri memiliki definisi. Dan khusus mengenai Hutan Adat kami memang sebatas penetapan karena memang ini benar - benar peran dari pemerintah daerah itu sendiri. Jadi memang dibutuhkan peraturan daerah (Perda) untuk menetapkan sebuah kawasan yang menyatakan suatu Masyarakat Adat memang ada disitu dengan luasan wilayahnya, ini kemudian baru diusulkan ke kami."Tambah Catur Endah.
Hal senada juga senada juga diungkapkan Muhamad Muhdar, Executive Director Prakarsa Borneo, memang Perda merupakan sarat penetapan hutan adat. Oleh karena itu hutan adat dalam perhutanan sosial tidak dimasukkan dalam rezim periijinan. Karena posisi hutan adat selevel dengan hutan negara.
"Saya kira perlu didorong cepat kepada bupati untuk menetapkan masyarakat adatnya. Karena harus jelas masyarakat adat yang mana, kemudian area yang mana dan juga harus disebutkan masyarakat adatnya."Kata Muhamad Muhdar.
FGD sendiri dihadiri dari barbagai instansi pemerintah para pakar hingga LSM yang ada di Kaltim dengan narasumber dari Ditjen PSKL/KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
FGD Perhutanan Sosial di Hotel Selyca Mulia, Samarinda (15/11/3016) |
Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat memang merupakan salah satu skema dalam Perhutanan Sosial, tapi dalam penetapan kawasan tidak sama dengan kawasan hutan lainnya dalam Perhutanan Sosial hal ini diungkapkan Catur Endah Prasetyani Kepala Bagian Pada Program dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Selyca Mulia Samarinda (15/11/2016).
Presentasi Ditjen. PHKL/KLHK, Catur Endah Prasetyani saat FGD Perhutanan Sosial di Hotel Selyca Mulia, Samarinda |
Menurut Catur Endah "Skema akses perhutanan sosial sendiri memang ada lima yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Hutan Kemitraan Kehutanan. Jadi Hutan Adat merupakan salah satu akses kelola masyarakat juga, tapi memang Hutan Adat ini berbeda dengan HKm, HTR, HD dan HR karena Hutan Adat bukan perijinan jadi dibutuhkan peran daerah juga. Dari kementerian LHK akan menetapkan Hutan Adat apabila sudah ada peraturan daerah bahwa sudah diakui Masyarakat Hukum Adatnya, sehingga kami juga tidak mau sembarangan mengakui sebuah kawasan sebagai Hutan Adat. Jadi lebih ke daerah sendiri, kami hanya menetapkan kawasannya,"tegasnya.
"Regulasi tentang Hutan Adat sendiri sudah ada yaitu P.32 Peraturan Menteri mengenai Hutan Hak yang juga mengatur tentang Hutan Adat. Tetapi memang memang ketika Permen itu dibuat bukan Tentang Hutan Adat, tetapi Hutan Hak kemudian Hutan Hak sendiri memiliki definisi. Dan khusus mengenai Hutan Adat kami memang sebatas penetapan karena memang ini benar - benar peran dari pemerintah daerah itu sendiri. Jadi memang dibutuhkan peraturan daerah (Perda) untuk menetapkan sebuah kawasan yang menyatakan suatu Masyarakat Adat memang ada disitu dengan luasan wilayahnya, ini kemudian baru diusulkan ke kami."Tambah Catur Endah.
Penyampaian kata penutup oleh Direktur Prakarsa Borneo, Muhdar dalam FGD Perhutan Sosial |
Hal senada juga senada juga diungkapkan Muhamad Muhdar, Executive Director Prakarsa Borneo, memang Perda merupakan sarat penetapan hutan adat. Oleh karena itu hutan adat dalam perhutanan sosial tidak dimasukkan dalam rezim periijinan. Karena posisi hutan adat selevel dengan hutan negara.
"Saya kira perlu didorong cepat kepada bupati untuk menetapkan masyarakat adatnya. Karena harus jelas masyarakat adat yang mana, kemudian area yang mana dan juga harus disebutkan masyarakat adatnya."Kata Muhamad Muhdar.
FGD sendiri dihadiri dari barbagai instansi pemerintah para pakar hingga LSM yang ada di Kaltim dengan narasumber dari Ditjen PSKL/KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
BalasHapusSaya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------