Senin, 05 Desember 2016

KELANJUTAN KASUS MASYARAKA ADAT PASER TELAKE BENTE TUALAN


ISNA MINTA HENTIKAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT BENTE TUALAN DI SEKITAR PERUSAHAAN SAWIT PT. GAWI MAKMUR

Isna Ayunda saat menceritakan kronologis kasus yang dialami di Rumah AMAN Kaltim

Amankaltim.blogspot.com. Isna kembali dipanggil polres Paser terkait dugaan pencurian buah plasma sawit PT. Gawi Makmur di  Long Kali, Paser, Kaltim. Dalam pemanggilan 11 november 2016 posisi Isna masih sebagai saksi.

Menurut Isna "Saya tetap taat hukum, begitu juga saya harap dengan perusahaan. Ketika perusahaan melakukan penyerobotan maka mereka harus patuh pada hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Apabila saya memang bersalah dalam sikap pemanenan itu, maka saya tidak mempersoalkan akan terjerat pasal 363 tentang pencurian. Tetapi sebelum ada penyidikan perusahaan harus melihat dulu duduk perkara seperti apa,"tegas Isna.
   
"Dan juga saya meminta kepada aparat kepolisian, saya akan patuh hukum apabila saya bersalah, tetapi untuk sementara waktu ini dengan adanya surat perlindungan hukum dari Komnas HAM terhadap komunitas saya. Maka saya minta kepada aparat kepolisian untuk menghentikan penyelidikan untuk sementara waktu selama proses penyelesaian antara perusahaan dengan komunitas saya."Tambah Isna.

Surat pemanggilan kepada Isna oleh pihak kepolisian
seain itu Isna juga meminta pihak perushaan untuk  menghentikan kriminalisasi terhadap perlawanan - perlawanan masyarakat yang ada disekitar perusahaan.

Kasus yang bermula tahun 2007 - 2008 saat perusahaan PT. Gawi Makmur Kalimantan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bente Tualan tentang pelaksanaan pembuatan lahan plasma yang memang sudah ditentukan Inti 80 % dan plasma 20 % dari lahan yang dimilki oleh perusahaan.Tapi pada tahun 2009 perusahaan yang merupakan anak dari group besar Wing’s ini langsung meratakan lahan yang akan akan di jadikan plasma dan kebun sawit tanpa mengkonfirmasi kepada ahli waris apalagi mengganti rugi lahan.

Kasus ini semakin panjang saat aparat kepolisian lebih condong membela perusahaan, sehingga Isna dan Komunitasnya meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM agar dan terhindar dari ancaman kriminalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar