TANAH PERAA' MASYARAKAT ADAT DAYAK BAHAU BUSANG UMAQ WAK
Hutan Adat Long Bagun Ulu berkabut di pagi hari |
Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat Long Bagun Ulu merupakan
Tanah Peraa’ Dayak Bahau Busang Umak Wak yang berada tepat di seberang Kampung
Long Bagun Ulu.
Hutan Ini ditetapkan menjadi Hutan Adat oleh Liah Ding yang
menjadi Kepala Adat Pertama Long Bagun Ulu
setelah era kemerdekaan Indonesia. Sekedar informasi bahwa sebeleum era
kemerdekaan Indonesia, pemerintahan Kampung Long Bagun Ulu dipimpin oleh
seorang Hipui (Raja).
Hutan Adat Long Bagun Ulu memiliki luar sekitar 6000 hektare
dengan batas sebelah barat dengan Sungai Savun, timur dengan Batu Majang,
sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mahakan dan sebelah Selatan berbatasan
dengan Batu Majang.
Peta Hutan Adat Long Bagun Ulu |
Hutan Adat ini merupakan tanah larangan tidak semua orang
bisa mengambil hasil hutan yang terdapat didalamnya karena harus meminta izin
kepada lembaga adat Long bagun Ulu sesuai dengan adat – istiadat yang berlaku
di kampung Long bagun Ulu.
Berbagai hasil Hutan dari kayu dan non kayu dimanfaatkan
Warga secara Komunal seperti Bergagai jenis rotan, kayu agatis yang kemudian
diolah menjadi damar, Kayu Ulin, kayu
Meranti, Kayu Tasau, kayu Bengkirai sampai Pohon Madu (kayu Benggeris)
yang madunya dimanfaatkan warga. Hutan Adat Long Bagun Ulu merupakan tempat utama
untuk mancari bahan – bahan keperluan ritual adat.
Selain itu ada juga berbagai jenis kayu yang dipakai warga
untuk keperluan sehari – hari seperti kayu gelak untuk keperluan Erau, Kayu
Arau untuk membuat perahu, kayu pejarung untuk membuat lesung dan juga berbagai
jenis tumbuhan yang dijadikan tanaman obat yang terdapat di Hutan Adat Long
bagun Ulu.
Saat ini Masyarakat Adat Long bagun Ulu sedang mendorong
legalitas Hutan Adat mereka agar mendapat pengakuan dan perlindungan dari
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar