Selasa, 01 November 2016

HUTAN ADAT LONG BAGUN ULU

TANAH PERAA' MASYARAKAT ADAT DAYAK BAHAU BUSANG UMAQ WAK


Hutan Adat Long Bagun Ulu berkabut di pagi hari

Amankaltim.blogspot.com. Hutan Adat Long Bagun Ulu merupakan Tanah Peraa’ Dayak Bahau Busang Umak Wak yang berada tepat di seberang Kampung Long Bagun Ulu.

Hutan Ini ditetapkan menjadi Hutan Adat oleh Liah Ding yang menjadi Kepala Adat Pertama Long Bagun Ulu  setelah era kemerdekaan Indonesia. Sekedar informasi bahwa sebeleum era kemerdekaan Indonesia, pemerintahan Kampung Long Bagun Ulu dipimpin oleh seorang Hipui (Raja).

Hutan Adat Long Bagun Ulu memiliki luar sekitar 6000 hektare dengan batas sebelah barat dengan Sungai Savun, timur dengan Batu Majang, sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mahakan dan sebelah Selatan berbatasan dengan Batu Majang.

Peta Hutan Adat Long Bagun Ulu

Hutan Adat ini merupakan tanah larangan tidak semua orang bisa mengambil hasil hutan yang terdapat didalamnya karena harus meminta izin kepada lembaga adat Long bagun Ulu sesuai dengan adat – istiadat yang berlaku di kampung Long bagun Ulu.

Berbagai hasil Hutan dari kayu dan non kayu dimanfaatkan Warga secara Komunal seperti Bergagai jenis rotan, kayu agatis yang kemudian diolah menjadi damar, Kayu Ulin, kayu  Meranti, Kayu Tasau, kayu Bengkirai sampai Pohon Madu (kayu Benggeris) yang madunya dimanfaatkan warga. Hutan Adat Long Bagun Ulu merupakan tempat utama untuk mancari bahan – bahan keperluan ritual adat.

Selain itu ada juga berbagai jenis kayu yang dipakai warga untuk keperluan sehari – hari seperti kayu gelak untuk keperluan Erau, Kayu Arau untuk membuat perahu, kayu pejarung untuk membuat lesung dan juga berbagai jenis tumbuhan yang dijadikan tanaman obat yang terdapat di Hutan Adat Long bagun Ulu.


Saat ini Masyarakat Adat Long bagun Ulu sedang mendorong legalitas Hutan Adat mereka agar mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar